Menaker Ida Fauziyah Segera Terbitkan SE Revisi Libur Nasional
JAKARTA, REQnews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan-perusahaan terkait dengan Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui Gubernur, Bupati/Walikota," ujar Ida melalui keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu 19 Juni 2021.
Sebelumnya, pemerintah melakukan kesepakatan serta merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Revisi tersebut dilakukan untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Meko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah hari libur nasional. "Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir Effendy.
Pertama, hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021. "Demikian tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," kata dia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.