REQNews.com

Ketahuan Berzina, Nurul Aini Warga Lhokseumawe Lunglai Dicambuk 100 Kali

News

Tuesday, 29 June 2021 - 17:03

Perempuan ini tumbang usai dicambuk 100 kali (Foto:Istimewa)Perempuan ini tumbang usai dicambuk 100 kali (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews – Lima orang menjalani hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, pada Senin 28 juni 2021. Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai terpidana pelanggar qanun syariat Islam karena ketahuan berzina.

Seorang di antaranya merupakan seorang wanita yang melakukan jarimah zina.

Wanita tersebut tumbang tak berdaya usai menerima cambukan 100 kali dan terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan.

“Salah satunya harus digotong karena pingsan setelah dicambuk 100 kali,” jelas Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Zulkifli menyebutkan bahwa dua dari kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut bernama Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Dua terpidana lainnya, yaitu Mahatir dan Syakban Irham yang divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali karena menyediakan tempat jarimah zina.

Terpidana Ibrahim diketahui sudah menjalani hukuman penjara 54 hari. Oleh sebab itu, ia hanya dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.