Kejagung Kerahkan Jaksa untuk Sidang di Tempat Pelanggar PPKM Darurat
JAKARTA, REQNews - Dikabarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Terkait hal itu Kejaksaan Agung (Kejagung) siap terlibat langsung dalam pelaksanaan penerapan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Korps Adhyaksa bakal mengerahkan jaksa untuk pelaksanaan sidang di tempat pada setiap pelanggaran oleh masyarakat.
"Kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat," kata Burhanuddin lewat akun Instagram @Kejaksaan.RI, Rabu 30 Juni 2021.
Pada saat ini kejaksaan melakukan pendampingan program vaksinasi. Nantinya, Burhanuddin menyebut bakal memerintahkan seluruh jajarannya terlibat aktif dalam PPKM Darurat.
"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan harus mampu memberikan efek jera. Dengan begitu, menurut St Burhanuddin dia sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.