REQNews.com

Saksikan Segera, Aksi Seru Habib Rizieq Vs Jaksa di Pengadilan Tinggi

News

Jumat, 02 Juli 2021 - 10:55

Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)Rizieq Shihab (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum bakal berhadapan kembali dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait dengan pengajuan banding kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyebut proses banding dalam dua perkara yang menjerat eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu masih dalam proses akhir sebelum dilimpahkan ke PT DKI.

"Berkas banding perkara nomor 221, 222, dan 226 sekarang dalam proses Inzage. Ini proses terakhir sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi," ujar Alex Adam pada Kamis 1 Juli 2021.

Nantinya, setelah seluruh berkas selesai akan dilakukan tahap Inzage, yaitu PN Jakarta Timur akan memanggil tim kuasa hukum Habib Rizieq dan JPU untuk saling memeriksa kelengkapan berkas banding sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

"Nanti apa dari mereka (kuasa hukum Rizieq dan JPU) ada catatan atau perbaikan, setelah itu berkas dikirim. Tapi, kalau mereka enggak datang untuk Inzage atau enggak ada catatan perbaikan pun berkas tetap kita kirim," kata dia. 

Alex mengatakan bahwa hasil Inzage tidak akan mempengaruhi waktu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tinggi. Karena, tahap utama yakni surat pernyataan banding sudah diterima Pengadilan Negeri. "Yang paling utama itu pernyataan bandingnya. Administrasinya kita lengkapi, kalau ada inzage ya kita masukkan. Kalau enggak ya tetap kita kirimkan," katanya. 

Diketahui, terkait dengan kasus kerumunan Petamburan Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq dan lima rekan lainnya divonis 8 bulan penjara. Sementara, kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor Rizieq divonis hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.