REQNews.com

Vaksin Mandiri Rakyat Bayar Sendiri, Faisal Basri: Biadab

News

Sunday, 11 July 2021 - 20:02

Ekonom senior Indef Faisal Basri Ekonom senior Faisal Basri

JAKARTA, REQnews - Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi di tanah air dikritik keras ekonom senior, Faisal Basri.

Dalam Permenkes Nomor 19 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi gotong royong boleh dilakukan secara individu, yang artinya bisa dibeli sendiri di klinik khusus yang menyediakan vaksin perorangan.

Kritik disampaikan Faisal Basri lantaran pasokan vaksin di tanah air masih terbatas. Belum ada jaminan semua rakyat bisa divaksin dengan stok yang ada saat ini. “Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu, 11 Juli 2021.

Menurutnya, pemerintah yang sudah menjanjikan akan memberi pelayanan vaksin gratis untuk rakyat harus bertindak tegas. Terlebih, penyedia vaksin mandiri merupakan lingkaran mereka. “Pemerintah harus melarangnya, apalagi yang jualan BUMN,” tegasnya.

Layanan vaksin mandiri akan dibuka mulai Senin, 12 Juli 2021. Sebanyak delapan klinik Kimia Farma menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan Gianyar.

Kementerian Kesehatan menetapkan tarif vaksin individu melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Dalam keputusan ini, tarif pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Sehingga jika dua kali suntik maka membutuhkan dua dosis.

Kemudian tarif maksimal pelayanan vaksinasi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 117.910 per dosis. Artinya untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi harus melakukan dua kali penyuntikan.

Dengan tarif tersebut maka setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.

Dalam aturan tersebut juga dikatakan bahwa tarif vaksin dan vaksinasi adalah batas tertinggi yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta.

Harga tersebut juga sudah termasuk keuntungan 20% untuk pembelian vaksin dan keuntungan 15% untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.