Terancam PHK, KSPI Minta PPKM Darurat Diikuti Perlindungan Hak Buruh
JAKARTA, REQNews - Terkait rencana pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, bahwa pada prinsipnya KSPI setuju, namun dengan pengaturan yang jelas dan tegas.
Said meminta kepada pemerintah juga memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh.
Karena tidak menutup kemungkinan dalam situasi PPKM darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.
“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal dikutip Kamis 15 Juli 2021.
Dia melanjutkan, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. Sehingga para buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas.
"KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh," beber dia.
Iqbal menekankan dalam sikapnya KSPI juga menegaskan dukungannya terhadap vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19. Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.
Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan Covid 19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.
“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” ujar Iqbal.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.