Karutan Depok Diberhentikan Sementara, Kanwil Kemenkumham Jabar Tebar Ancaman
JAKARTA, REQnews - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton, yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba, saat ini diberhentikan sementara hingga ada titik terang status hukumnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat Taufiqurrakhman mengatakan, Sementara untuk saat ini jabatan Karutan Depok di isi oleh pejabat pelaksana harian (Plh) agar pelayanan pembinaan pemasyarakatan di Rutan Depok tetap berjalan seperti biasa.
Taufiq juga membenarkan Karutan Depok ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Slipi pada akhir Juni 2021. Menurutnya, saat ini Karutan Depok masih dalam status penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. "Kan masih asas praduga tak bersalah, masih dalam pengembangan polisi," kata dia, Minggu 18 Juli 2021.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum itu kepada pihak kepolisian. Taufiq menegaskan, Kemenkumham tidak akan menghalang-halangi aparat penegak hukum apabila ada petugasnya yang terjerat kasus hukum.
Saat ini, sambung Taufiqurrakhman, pimpinan Kemenkumham gencar melakukan pembenahan, pembersihan, dan pembinaan yang tegas terhadap seluruh personelnya untuk program zero toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkumham. Terlebih kasus narkoba, bisa terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Dirinya pun menegaskan, akan menindak tegas setiap personel yang terbukti terlibat narkoba. "Ya enggak masalah, (termasuk Karutan) kalau terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Jakbar, ya masa enggak ditindak. Ya pasti ditindak," ujarnya.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.