Dirugikan, PT Mayora Indah Laporkan Kasus Wafer Isi Silet ke Polisi
JAKARTA, REQNews - PT Mayora Indah Tbk yang merupakan produsen makanan dan minuman kemasan, mengaku dirugikan oleh ulah Agan Bambang Herlambang (43) yang memberikan wafer berisi potongan silet dan paku kepada anak-anak.
Karena itu, Mayora melaporkan warga Kelurahan Jember Lor itu ke polisi karena nama perusahaan ikut tercemar.
"Kita sudah laporan ke Polres Jember, kita dirugikan atas penyalahgunaan dua produk," ujar manager group regional sales PT Mayora Indah wilayah Jatim Bali, Nusa Bastian Eko Parmandi, Rabu 4 Agustus 2021.
Kerugian yang dialami oleh Mayora karena pelaku menggunakan dua produk, yakni wafer Superstar dan minuman merek Energen.
Pemberitaan yang luas atas kasus ini sejak akhir pekan lalu, dikhawatirkan akan membuat konsumen takut untuk membeli dua merek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, kasus wafer isi silet ini dalam tahap pemeriksaan.
"Kami akan dalami dulu berdasarkan pengakuan tersangka serta kesesuaian alat bukti yang ada," tutur Komang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agan Bambang Herlambang (43) dibekuk polisi pada Selasa 3 Agustus 2021 kemarin atas aksi pemberian wafer berisi potongan silet kepada anak-anak di Jember. Tersangka Agan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.