Tetap Penjara 15 Tahun, Ini Alasan Hakim Tolak Banding John Kei
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutus menguatkan hukuman 15 tahun penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa John Refra alias John Kei.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding," kata majelis hakim PT Jakarta James Butar Butar seperti dikutip dari situs Website PT Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021.
Pertimbangan majelis hakim bahwa dengan pidana penjara yang akan dijatuhkan diharapkan John Kei dapat memperbaiki kelakuan sehingga menjadi lebih baik dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis hakim juga melihat tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan John Kei dari tahanan.
Selain itu, John Kei dinyatakan harus membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Majelis hakim PT Jakarta menilai perbuatan John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.-(dua ribu limaratus rupiah)."
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.