Ngeri! Jenderal Andika Perkasa Beri Hukuman Anggota yang Terlibat Penyalahgunaan Anggaran
JAKARTA, REQNews - Terima laporan terkait penyalahgunaan anggaran, Kasad Jenderal Andika Perkasa memberikan perintah tegas yang pasti bikin gemetar anak buahnya yang terlibat.
Melansir dari tayangan di channel youtube TNI AD, Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI AD menemukan kejanggalan penggunaan anggaran pada Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA. 2020.
Dikemukakan, penyalahgunaan anggaran tersebut ditemuankan ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh Resimen Induk Kodam (Rindam).
Diantaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.
Mendengar laporan tersebut, Jenderal Andika Perkasa perintahkan pengembalian dana secara transfer.
“Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan. Jadi harus didata seluruh nomor rekening dan tempat bertugas prajurit yang menjalankan pendidikan,” tegas Kasad dalam channel youtube TNI AD yang dikutip Jumat 6 Agustus 2021.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif ini akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI AD.
“Seluruh komandan Saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh Kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang langsung tindak Pidana,” ungkap Jenderal Andika Perkasa.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.