REQNews.com

Korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama

News

Monday, 17 June 2019 - 14:00

Gedung KPK (Foto: Istimewa)Gedung KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan. Amir diperiksa sebagai saksi untuk dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Amir sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

KPK pada Selasa 21 Mei lalu pun telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara sementara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127. Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Yakni dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 61.540.127.782. Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KIY)

Redaktur : Safwan Hadi Rachman

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.