Ini Dia Pemasok Narkoba ke 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara
ASAHAN, REQNews - Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari 15 tersangka, satu di antaranya adalah pemasok narkoba. Seperti diketahui, mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotik di Asahan.
"Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat 13 Agustus 2021.
Putu juga mengatakan bahwa 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual narkobanya.
15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.
Kemudian Baginda Ansyari Sinaga asal Labura, Hari Irawan asal Labura, Elix Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat. Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela.
"Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba," ujar Putu Yudha.
Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
