Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK, Ini Tanggapan Santai Alexander Marwata
JAKARTA, REQNews - Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewan Pengawas KPK dugaan pelanggaran etik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan tanggapan santai.
“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka,” kata Alex pada Minggu 22 Agustus 2021.
Alex menegaskan dirinya siap memberikan klarifikasi soal tudingan itu.
Seperti diketahui, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik. Laporan ke Dewas KPK itu disampaikan 57 pegawai yang tak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Perwakilan 57 pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas.
"Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2021.
Hotman mengatakan, Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.