Penghina Bupati Situbondo Tertangkap, Satu Orang Masih DPO
SITUBONDO, REQNews - Heboh video yang tersebar ke media sosial berisi penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi pada tahun 2020, kini pelakunya telah berhasil diamankan dan mendekam di penjara. Pelaku IB (42) dijerat dengan UU ITE.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan, berkas kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo sudah P21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka IB sudah kami tahan," kata Agus Widodo di Situbondo, Minggu 22 Agustus 2021.
Berkasnya IB sudah dinyatakan P21 dan jaksa memerintahkan yang bersangkutan ditahan
Ia menjelaskan, jika berkas kasus dugaan penghinaan sudah dinyatakan P21 yang berarti lengkap dan tersangka berikut barang bukti sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Perintah jaksa agar tersangka IB ditahan selama 20 hari karena masa isolasi. Penahanan terhitung sejak Jumat, 20 Agustus 2021," paparnya.
Menurut Agus, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu sebenarnya polisi menetapkan dua orang tersangka. Selain IB, tersangka lainnya adalah pria inisial EF yang berperan sebagai orang yang melakukan penghinaan terhadap bupati dengan mencela fisik.
"Tersangka IB yang menyebarluaskan video, sedangkan EF yang menghina," katanya.
Tersangka EF hingga saat ini masuk daftar pencairan orang (DPO) karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, polisi terus memburu EF.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.