Hukum Tentang Warga Negara Asing di Indonesia
JAKARTA, REQnews - Secara umum, warga negara ialah seseorang yang bertempat tinggal di sebuah wilayah negara tertentu. Dengan memiliki status warga negara, maka timbul sebuah hubungan antara negara dengan warga negara yang dibuktikan dengan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut begitu pun sebaliknya.
Warga Negara Asing (WNA) merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi terdaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya. Meskipun status seseorang tersebut adalah WNA di Indonesia, seseorang tersebut tetap memiliki hak dan juga kewajiban terhadap negara yang di tinggalinya.
Sedangkan pengertian dari penduduk Indonesia, adalah seseorang baik WNI maupun orang asing yang berdomisili dan tinggal di wilayah negara Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945).
Maka dari itu, WNA memiliki pengertian sebagai penduduk di saat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 (satu) tahun berturut-turut. Pengakuan kedudukan WNA tersebut sebagai penduduk di negara Indonesia tertera dalam UU No. 3 Tahun 1946 Pasal 13, yang menyatakan bahwa “barang siapa bukan WNI, ialah orang asing". Dalam hal ini seseorang atau WNA tersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia.
Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri maupun harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi. Lebih lanjut, ia juga berkewajiban untuk tunduk serta mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia.
WNA tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik maupun instansi pemerintah, tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik untuk memilih maupun dipilih dan tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara.
Penulis – Leonardo Sanjaya
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
