Notaris Yurisca Lady Enggraeni Diperiksa KPK Terkait Kasus Munjul
JAKARTA, REQNews - Notaris Yurisca Lady Enggraen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 pada Kamis 26 Agustus 2021.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 27 Agustus 2021.
Yoory Corneles Pinontoa adalah eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Lewat Yurisca, tim penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait proses akad jual beli tanah yang berujung rasuah dan merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar.
"Yurisca Lady Enggraeni (Notaris) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
