Partai Ummat Sah Diakui Negara sebagai Parpol, Amien Rais: Terima Kasih Pemerintah
JAKARTA, REQnews - Partai Ummat yang digagas oleh Amien Rais telah resmi menjadi partai politik yang diakui negara, berdasarkan SK Kemenkumham Nomor: M.HH Kep.13.AH.11.01 Tahun 2021.
"Dengan menyebut nama Allah SWT, kami mengumumkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan badan hukum Partai Ummat pada tanggal 20 Agustus 2021," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sabtu 28 Agustus 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menerima surat permohonan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat nomor 01/DPP.PU/6/2021 Tanggal 23 Juli 2021 perihal permohonan pendaftaran partai politik baru dan seterusnya.
Untuk kantor Partai Ummat berada di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Nomor 63, RT 007, RW 011 Tebet, Jakarta Selatan.
"Yang dinyatakan dalam akta notaris nomor 23 tanggal 25 April 2021, tentang akta pendirian Partai Ummat yang dibuat di hadapan Muhammad Firdaus Ibnu Pamungkas SH, notaris berkedudukan di Yogyakarta," ujar Ridho.
"Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly," kata dia menambahkan.
Sementara Amien Rais yang merupakan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amien yang sudah menerbitkan SK pengesahan.
"Majelis Syuro Partai Ummat tentu juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah menerbitkan SK seperti yang telah dibacakan oleh Pak Ketum tadi. Sehingga, kami Partai Ummat dapat ikut meramaikan percaturan politik nasional," ujar Amien.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.