Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara AKP Stepanus Robin ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan segera disidangkan.
"Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat 3 September 2021.
Ia menyebut penahanan kedua terdakwa saat ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Pihaknya pun tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.
"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata dia.
Diketahui, masing-masing terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kasus tersebut yaitu terkait dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial. Selain itu, Maskur Husain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.