Peraturan Baru, Pemerintah Memberikan Perlindungan Khusus Bagi Anak, Termasuk Bagi Dampak Covid-19
JAKARTA, REQnews – Anak merupakan masa depan, pilar penerus bangsa, sehingga perlu diberikan pendidikan dan jaminan perlindungan yang berpotensi mengancam maupun berdampak buruk terhadap masa depannya. Pemerintah maupun masyarakat harus berperan aktif dalam memberikan contoh yang baik bagi anak-anak bangsa.
Perlindungan khusus merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. Anak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Khususnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang baru saja berlaku pada 10 Agustus 2021 dalam:
1. Situasi darurat yaitu dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, non-alam seperti penyakit epidemi saat ini Covid-19, maupun faktor sosial.
2. Anak yang berhadapan dengan hukum, ialah anak yang sedang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, maupun anak yang menjadi saksi suatu tindak pidana.
3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, berupa anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari anak golongan lain.
4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual, adalah adalah anak yang menjadi korban atas tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ, jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, merupakan anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, maupun diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
6. Anak yang Menjadi Korban Pornografi, ialah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
7. Anak dengan HIV dan AIDS, adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome, baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
8. Anak korban penculikan, penjualan, atau perdagangan. Korban penculikan adalah anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum, yang bertujuan untuk menempatkan anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan anak dalam keadaan tidak berdaya. Anak korban penjualan adalah anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya. Sedangkan anak korban perdagangan adalah anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, maupun sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, tindakan melawan hukum lainnya, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan anak tereksploitasi.
9. Anak korban kekerasan fisik atau psikis.
10. Anak Korban Kejahatan seksual maupun korban jaringan terorisme.
11. Anak Penyandang Disabilitas, berupa mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
12. Anak korban perlakuan salah, penelantaran, anak dengan perilaku sosial menyimpang dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.