REQNews.com

Kesal Sering Disuruh, Petugas Kebersihan di Kotawaringin Bunuh Atasannya

News

Tuesday, 14 September 2021 - 09:55

Ilustrasi Mayat (Foto: Istimewa)Ilustrasi mayat (foto:Istimewa)

KOTAWARINGIN BARAT, REQNews - Petugas kebersihan berinisial YR tega membunuh atasannya yang merupakan seorang admin perusahaan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

YR membunuh seorang admin di perusahaan PT Sinar Alam Permai (SAP) bernama Siti Fatimah, pada Jumat 10 September 2021 Pukul 08.40 WIB. Pelaku bekerja dari dari perusahaan alih daya, mengaku membunuh korban karena kesal sering disuruh.

"Jadi, setelah kita melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang lebih dari 1 jam personel Satreskrim Polres Kobar berhasil mengungkap kejadian tersebut dan diamankan seorang laki-laki yang berinisial YR," ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat konferensi pers di Mapolres Kotawaringi Barat, Senin 13 September 2021.

Lalu YR memukul korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah kepala dan muka korban berkali-kali. Kemudian memukul perut dan ulu hati korban pada saat korban jatuh telentang dan menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian kata Devy, tubuh korban ini dipindah ke atas tumpukan fiber (bahan bakar boiler) dan ditutupi dengan fiber sampai tubuh korban tidak terlihat.

YR sebelumnya juga pernah dimarahin oleh korban, jengkel kemudian dari situ YR ini ingin memiliki atau menguasai barang milik korban yaitu berupa HP. Di mana rencana dia, handphone itu nanti akan dipakai untuk memeras keluarga korban dengan mengatakan bahwa saat ini korban itu sedang diculik", lanjut Devy.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian berupa helm keselamatan warna biru, kain warna hitam, jilbab kain warna coklat, 2 lensa kaca mata dan masker medis warna biru putih. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari YR yakni telepon genggam milik korban yang diambil YR dan sepasang sepatu bot warna kuning yang digunakan pada saat menginjak leher korban.

Pasal yang disangkakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 365 KUH Pidana, ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.