Mengutuk Penjualan Bayi Monyet di Pasar Satria Bali
JAKARTA, REQnews - Para aktivis tidak berhenti mengecam hingga mengutuk praktik penjualan bayi monyet ekor panjang atau macaca fascicularis yang dijajakan di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali.
Protes atas penjualan bayi monyet itu datang dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Femke den Haas, salah satu pendiri JAAN menerangkan, di Bali masih ditemukan banyak penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.
"Setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu. Monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda," kata Famke den Haas, salah satu pendiri JAAN dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 September 2021.
Menurutnya, dari pengakuan pedagang, bayi monyet tersebut didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatra.
Bagi Famke, hal ini jelas adalah perbuatan ilegal, karena memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali.
Kemudian, penjualan hewan primata juga berpotensi melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
"Kemudian, cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No. P-63/Menhut-II/2013, tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar," ujarnya.
Ada yang menjadi sebab kenapa penjualan bayi monyet ini marak di Pasar Burung Denpasar. Yakni, peminatnya begitu banyak, termasuk para turis yang kasihan, lalu membeli monyet tersebut.
Masalah datang di kemudian hari, karena monyet menjadi liar dan galak.
Selanjutnya, yang disorot Famke adalah bagaimana cara mendapatkan bayi monyet ini, yang ia menduga induknya dibunuh terlebih dahulu.
"Monyet ekor panjang hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid. Untuk bisa mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya. Tentu saja hal ini sangatlah kejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan bahkan peraturan pemerintah," kata Famke.
Ia juga menyebutkan, sayangnya hingga saat ini laporan dan aduannya kepada pihak terkait tidak mendapat tanggapan. Padahal masyarakat Hindu Bali sangat menghormati monyet-monyet ekor panjang ini.
"Seperti di Sangeh, Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton dan Pura Pulaki. Tapi mirisnya masih terjadi praktik perdagangan dan pemeliharaan monyet-monyet ini di Bali. Kami, berharap pemerintah Bali melalui Dinas Peternakan, Pemerintah Kota Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar dapat menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di pasar burung," ujarnya.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
