REQNews.com

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Tertipu Dokter Gigi Gadungan, Giginya Rontok

News

Minggu, 26 September 2021 - 20:31

Ilustrasi Dokter Gigi Palsu (Foto:Kaiser Health News)

KUPANG, REQNews - Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial JDL (56), menjadi korban penipuan oknum dokter gigi gadungan berinisial AHH (35) tahun.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan banyak giginya setelah memeriksakan diri di dokte tersebut.

AHH telah berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

"Kita jemput pelaku di rumahnya pekan lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Inspektur Satu Hasri Manasye Jaha, Jumat, 24 September 2021.

Dari hasil pemeriksaan diketahui AHH yang merupakan warga Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara tersebut menjalankan praktek dokter tanpa izin.

AHH hanya lulusan Diploma III Teknik Gigi. "Pelaku praktik dokter gigi tanpa izin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat atau dokter gigi," kata dia.

Kasus ini bermula ketika JDL ingin memasang gigi palsu sebanyak 10 buah. Kemudian, AHH mencoba menawarkan jasanya kepada JDL.

Kepada JDL, AHH mengaku membuka praktik dokter gigi di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang. Pengakuan tersebut membuat JDL percaya.

Pada 21 Mei 2021, AHH datang ke rumah korban untuk memasang gigi palsu sekaligus menambal gigi. Pelaku memasang 10 gigi palsu menggunakan serbuk akrelik dan liquid serta peralatan seperti katel, kaca mulut, dan pinset.

Sebelum memasang gigi palsu, pelaku mencampur serbuk akrelik dengan liquid yang diklaim sebagai perekat khusus. Kemudian, pelaku menggosok gusi korban dengan tangan kosong.

Alih-alih gigi palsu terpasang, gusi korban malam bengkak akibat infeksi. Akibatnya, gusi korban mengalami kerusakan dan muncul luka di mulut, giginya pun banyak rontok. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.