REQNews.com

Ini Dia Tampang Mafia Tanah yang Jual Lahan Sitaan KPK di Serang

News

Wednesday, 29 September 2021 - 17:02

Pelaku penjual tanah sitaan KPK (Foto:Istimewa)

SERANG, REQNews – Polisi tangkap pelaku penjual tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya disita dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Tanah tersebut berada di daerah Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Atas penguasaan lahan tersebut, KPK berkirim surat ke Polda Banten pada 2 September 2021, dan menyatakan aset yang dirampas dari terdakwa TCW alias Wawan, sebanyak 7 bidang tanah dikuasai oleh pihak lain.

Di pihak lain, ada juga yang melapor ke Polda Banten atas nama Kustohid, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Berdasarkan keterangan KPK, tanah tersebut disita dari terdakwa TCW namun sertifikat pemiliknya bernama Airin Rahmi Diany, istri TCW alias Wawan, sekaligus mantan Wali Kota Tangsel.

Polda Banten menetapkan RMT (63), warga Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, sebagai tersangka. RMT kini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polda Banten.

"Modusnya, tersangka jual tanah milik orang lain dengan gunakan keterangan yang tidak benar, pada AJB dan warkahnya, demi mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat di kantornya, Rabu, 29 September 2021.

KPK sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan dan menemukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta. Komisi anti rasuah juga sudah meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Menurut KPK, saat ini perkara TCW sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dengan putusan majelis hakim yang menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita ata Wawan. KPK akan mengembalikan aset tersebut kepada TCW setelah permasalahan penguasaan tanah selesai.

 

 

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.