REQNews.com

Diadukan ke BK DPRD DKI, Prasetio Edy Marsudi Merasa Tak Bersalah

News

Rabu, 29 September 2021 - 21:01

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi MarsudiKetua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, REQnews - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, resmi dilaporkan oleh tujuh fraksi termasuk 4 pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) karena diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait undangan Bamus dan Paripurna "ilegal".

Sidang paripurna "ilegal" yang dimaksud adalah soal interpelasi yang diajukan fraksi PSI dan PDIP. Tujuh Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PKB-PPP. Sedangkan empat pimpinan dewan tersebut adalah Mohammad Taufik dari Fraksi Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari Fraksi PAN dan Misan Samsuri dari Fraksi Demokrat.

Menanggapi hal itu, Prass, sapaan akrab Prasetio Edi Marsudi, menyatakan siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta karena merasa dirinya tidak bersalah. "Saya meyakini, bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prass dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 September 2021.

Dijelaskannya, dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebutkan, setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.

Dalam ayat 2 di Pasal yang sama disebutkan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.

Atas dasar ketentuan tersebut, Pras yakin keputusannya menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah tidak menyalahi aturan.

Sebab menurut pengakuannya, saat memimpin rapat Bamus, sejumlah perwakilan fraksi penolak hak interpelasi juga turut hadiri. "Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat. Hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," kata politikus PDI Perjuangan itu.

"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," ujar Prass.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.