REQNews.com

Kombes Rachmat Makin Terpojok, Pernyataan Keras Kompolnas Jadi Buktinya

News

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:31

Kombes Rachmat Widodo (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi sanksi etik yang dijatuhkan kepada Kombes Rachmat Widodo. Rahmat pun semakin terpojok, karena jika nantinya terbukti bersalah dalam persidangan, diyakini akan dipecat.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun mendukung langkah Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik. "Kita lihat, nanti jika RW (Rachmat Widodo) terbukti bersalah di sidang pengadilan, saya memperkirakan akan ada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Poengky Indarti, kepada wartawan Jumat 8 Oktober 2021.

Terkait dengan sang anak yaitu Aurellia Renatha, Poengky berharap agar bisa memberikan bukti bahwa aksinya adalah bentuk pembelaan diri.

"Untuk anaknya, jika prosesnya sudah berjalan diharapkan bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan membela diri. KUHP melindungi orang yang membela diri," kata dia.

Namun, ia menyayangkan gagalnya upaya perdamaian antara anak dan ayah itu. Dirinya pun berharap agar Kombes Rachmat terketuk hatinya untuk berdamai dengan sang anak.

"Sungguh menyedihkan melihatnya. Hubungan darah ayah dan anak tidak akan terhapus. Saya berharap Kombes RW terketuk hatinya untuk berdamai dengan putrinya, darah dagingnya sendiri," katanya.

Sebelumnya, diketahui kasus yang mencuat pada Juli 2021 viral, setelah unggahan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah.

Bahkan keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian, Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan. Namun, Rachmat diproses terlebih dahulu, jauh sebelum Aurellia jadi tersangka.

Setahun kemudian, kasus itu pun kembali menjadi perbincangan hangat, setelah setelah Aurellia memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Namun, yang mengejutkan dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia dipanggil sebagai tersangka.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan mediasi itu dilakukan beberapa kali, terakhir sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.

"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh saat dihubungi wartawan pada Jumat 8 Oktober 2021.

"Mereka satu keluarga, ada upaya (mediasi) kemarin sepertinya, tapi nggak jalan. Tapi kalau misalnya mereka sepakat damai, kami hanya memfasilitasi. Tapi kan tidak ada titik temunya. Ya sudah, sepakat lanjut ke jalur hukum," lanjutnya.

Namun, Guruh tidak memerinci perihal gagalnya mediasi tersebut, ia hanya mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.

 

"Polisi kan tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," ujarnya.

 

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.