Duh, Barang Bukti Narkoba Diperjual Belikan Polisi, Keuntungan Miliaran Rupiah
SUMUT, REQNews - Diduga ada 11 oknum personel Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara melakukan tindakan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Atas perbutan pesonil tersebut Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menggelar sidang kode etik.
"Mereka masih ditahan. Menunggu proses persidangan kode etik. Kita berikan tindakan tegas yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat, 8 Oktober 2021.
Ke-11 oknum polisi masing-masing berinsial W, AS, JL, HTH dan R. Satuan dari Polairud yakni T, ART, LA, SN dan K. Lalu K personel Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai. Sedangkan, tiga warga sipil yaitu HA, S dan H.
Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan ditahan di Lapas Kelas II B, Tanjungbalai di Pulau Simardan. Dalam waktu dekat mereka akan disidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Kasus keterlibatan para oknum polisi ini berawal dari operasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Kepayang, Tanjungbalai, pada 19 Mei 2021. Mereka mengamankan satu unit kapal di Sungai Lunang.
Kapal itu digeledah. Di dalamnya terdapat puluhan kilogram sabu-sabu. Kurir yang diduga membawa sabu-sabu itu dengan kapal diduga kabur.
Para personel yang melakukan operasi kemudian bersepakat untuk menjual sebagian barang bukti.
Aksi nakal itu bahkan mendapat persetujuan Kanit Sat Narkoba Polres Tanjungbalai inisial W.
Dari 76 kilogram sabu yang ditemukan hanya 57 kilogram dilaporkan. Sisanya kurang lebih 19 kilogram dijual kepada bandar sabu.
Dari hasil penjualan itu, para oknum yang berkomplot mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
