Demokrat: Gugatan Yusril Ihza Mahendra Upaya Membuat Kekacauan Hukum
JAKARTA, REQnews - Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Demokrat Herman Khaeron merespons gugatan yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, gugatan tersebut upaya membuat kekacauan hukum lantaran kelompok Moeldoko telah menerobos banyak aturan.
“Kalau Yusril atas nama hukum untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu bisa terobos sana terobos sini, itu namanya membuat kekacauan hukum,” ujarnya lewat akun Twitter pribadinya, Selasa (12/10).
Herman Khaeron mengatakan, sesuatu yang sudah tertib seharusnya tidak dirusak oleh kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Sebab, kata dia, pada dasarnya hukum adalah aturan yang harus ditaati semua pihak.
“Hukum adalah aturan untuk semua,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Partai Demokrat dijadikan pihak terkait dalam uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril.
Menurut Hamdan Zoelva, gugatan semacam ini adalah hal yang tak lazim. Sebab AD/ART bukanlah peraturan perundang-undangan.
“Bukan Partai Demokrat sebagai pemilik dari AD/ART,” tegasnya.
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
