REQNews.com

Hakim PN Depok Putus Bebas Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

News

Rabu, 13 Oktober 2021 - 03:02

Pemilik pasar muamalah, Zaim Saidi Zaim Saidi (Foto:Istimewa)

DEPOK, REQNews - Pengadilan Negeri Depok memutuskan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi tidak bersalah. Hakim menyatakan Zaim tidak terbukti melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Fadil dalam keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021.

Hakim juga memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan penuntut umum. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga diperintahkan untuk melepaskan terdakwa Zaim Saidi.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelasnya.

Selanjutnya penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari (mengajukan kasasi)," pungkasnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.