REQNews.com

TNI-Polri Berpeluang Jabat Kepala Daerah, Ketua Komisi II Ingatkan Trauma Dwifungsi ABRI

News

Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:31

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Istimewa)Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Wacana menjadikan anggota TNI-Polri sebagai penjabat sementara atau Pjs untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah jelang 2024 dikhawatirkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengingatkan adanya traumatik masa lalu yaitu dwifungsi ABRI. Menurutnya, ketika TNI berpolitik maka akan mendominasi.


"Ada trauma dulu terjadi praktik dwifungsi ABRI ya, begitu TNI kemudian ikut berpolitik kemudian justru menjadi faktor yang mendominasi katakan lah begitu ya. Karena secara politik kan rezim satu rezim yang kemudian punya kekuasaan bukan hanya kekuasaan politik tapi juga kekuasaan senjata itu kan dikhawatirkan sangat dikhawatirkan," kata Doli dalam diskusi daring, Selasa 12 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Masa jabatan sejumlah kepala daerah akan habis di periode 2022-2023, nantinya posisi kosong kursi kepemerintahan akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs sambil menunggu Pilkada Serentak yang rencananya digelar pada 2024.

Selain itu kata Doli kekhawatiran lainnya jika Polri menjadi Pjs, tindakan itu bisa mengarah kepada  abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

Polri saat ini berperan lebih besar ketimbang dari masa rezim-rezim sebelumnya.

"Artinya yang dikhawatirkan masyarakat itu kan adalah ketika seseorang diberi kekuasaan politik tambah lagi kekuasaan ekonomi tambah lagi, kekuasaan bersenjata kira-kira itu yang khawatir kan jadi sehingga nanti sangat berpotensi menjadi abuse of power," katanya.

"Sudah lah punya kekuasaan politik yang besar memimpin satu daerah terus kemudian untuk mengelola sumber daya ekonominya kuat tambah back up kan punya pasukan. Punya pasukan dan ini yang dikhawatirkan," katanya lagi.

Meski secara aturan tidak ada larangan mengenai Pjs diisi oleh TNI-Polri, politisi Partai Golkar ini menyampaikan adanya kekhawatiran dari masyarakat perlu didengar.

"Aspirasi-aspirasi ini penting juga untuk di sampaikan. Sehingga kalau pun pada akhirnya nanti beberapa daerah ditetapkan pejabat-pejabat kepala daerah berasal dari TNI-Polri, ya bapak-bapak di TNI-POLRI itu sadar betul bahwa bapak-bapak itu ditempatkan bukan untuk melakukan game yang dikhawatirkan tadi itu," ujarnya.

Sebelumnya, muncul kebijakan pemerintah yang memperkenankan Perwira TNI dan Polri yang masih aktif menjadi kepala daerah. Wacana ini berkembang menjelang Pilkada serentak pada tahun-tahun menjelang 2021 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irawan mengatakan terkait hal tersebut pemerintah berpatokan pada peraturan penunjukan kepala daerah. Berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk mengisi kekosongan jabatan mulai 2022, diangkat pejabat gubernur, bupati, dan wali kota. Mereka bertugas hingga terpilih gubernur dan bupati atau wali kota lewat pemilu serentak 2024.

Benni mengungkapkan semuanya masih mengacu pada pasal yang sama. Dalam ayat 10 dan 11, undang-undang tersebut menyatakan bahwa pejabat gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya dan pejabat seperti bupati ataupun wali kota dari pimpinan tinggi pratama.

Mengenai peluang perwira TNI dan Polri yang bisa menduduki posisi kepala daerah tersebut, hal ini mengingatkan pada kebijakan ketika masa Orde Baru yang mana terdapat istilah Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.