Ini Seabrek Tugas untuk Megawati di BRIN, Intinya Bantu Jokowi
JAKARTA, REQnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Rabu 13 Oktober 2021 siang.
Rencana pelantikan tersebut dibenarkan oleh Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. “Iya (pelantikan) BRIN, dewan pengarah,” kata Heru kepada wartawan, Rabu 13 Oktober 2021.
Pelantikan tersebut rencananya akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Tetapi aia tak menjelaskan siapa saja yang akan dilantik bersama Megawati. “Iya (Megawati). Lainnya belum tahu,” kata dia.
Maka nantinya, Ketua Umum PDIP itu akan memiliki dua jabatan sebagai Dewan Pengarah. Karena sebelumnya, ia telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 22 Maret 2018 lalu.
Kemudian presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yaitu mencakup penjabat Dewan Pengarah, anggota, dan unsur pelaksana.
Perpres tersebut membahas terkait dengan BRIN sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi, dan inovasi terintegrasi.
Selain itu, dalam Perpres tersebut juga mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.
Perlu diketahui, untuk BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.
BRIN memiliki tugas yaitu membantu presiden menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi nasional terintegrasi serta monitoring, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. BRIN memiliki dewan pengarah dan pelaksana.
Pasal 7 ayat (1) Perpres BRIN menyatakan susunan Dewan Pengarah BRIN terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila,” bunyi pasal tersebut.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
