REQNews.com

Waduh, Kemendag Temukan Kecurangan Penjualan Perhiasan Emas Ditambah Kabel

News

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:30

Ilustrasi Perhiasan Emas (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Temuan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag terkait kecurangan dalam penjualan perhiasan emas ini merupakan pelanggaran hak konsumen.

Dkutip dari website Kemendag, Jumat 15 Oktober 2021, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan ada penjualan gelang, berdasarkan temuan instansinya, dijual dengan melakukan manipulasi menambah material kabel di dalamnya sehingga berat dan kadar perhiasan emas yang dijual kepada konsumen tak sesuai fakta yang ada.

Sementara untuk cincin, pihaknya juga menemukan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80 persen dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

Veri juga memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar; dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

“Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim
perdagangan yang baik,” ungkap Veri.

Veri menambahkan, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2020 adalah 49,07 atau berada pada level Mampu.

“Nilai tersebut menunjukkan bahwa konsumen telah mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” jelas Veri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.