REQNews.com

Mulai 18 Oktober Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali ke Aturan Lama

News

Jumat, 15 Oktober 2021 - 22:31

Ilustrasi ganjil genap (Foto:Suara.com/Angga Budhiyanto)Ilustrasi ganjil genap (Foto:Suara.com/Angga Budhiyanto)

JAKARTA, REQNews – Waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah seperti aturan lama mulai Senin, 18 Oktober 2021. Jika sebelumnya berlaku 16 jam, maka mulai Senin ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurut Sambodo, jam operasional ganjil genap akan dikembalikan lagi seperti yang ada dalam peraturan gubernur DKI Jakarta.

“Bahwa yang pertama Gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Kemudian, ganjil genap kini tidak berlaku setiap hari. Ganjil genap hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

“Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku,” katanya.

Selain itu, polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

“Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE,” sambungnya.

Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

“Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE,” tuturnya.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.