REQNews.com

Langgar PPKM Lagi, Holywings Kembali Digerebek

News

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 17:31

Dokumen istimewaDokumen istimewa

JAKARTA, REQnews - Setelah belum lama ditindak, kafe dan bar Holywings kembali ditindak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI karena melewati jam operasional di masa PPKM Level 3 di Jakarta. Operasi penegakan kebijakan PPKM itu dilakukan pada Sabtu dini hari, 16 Oktober 2021.

Selain melewati batas waktu operasional, menurut Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali, kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan itu juga melanggar protokol kesehatan (prokes). Dijelaskannya, ada sekitar ratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut.

Di samping itu, banyak juga pengunjung yang abai penggunaan masker. "Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/10).

"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya. Selain membubarkan pengunjung, sambung Darmawan, pihaknya juga meminta manajemen untuk menutup kafe tersebut. "Kita akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," tegasnya.

Sebelumnya kafe and bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan juga pernah digeruduk aparat kepolisian dan Satgas Covid-19 karena kedapatan adanya kerumunan dan melanggar protokol kesehatan pada Sabtu lalu, 4 September 2021.

Saat itu, Holywing diberikan sanksi berupa penutupan selama tiga hari. Namun belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.

Polda Metro Jaya juga menetapkan manajer outlet kafe dan bar Holywings, Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan PPKM. Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan JAS dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.