REQNews.com

206 Orang WNI Terancam Hukuman Mati, Mayoritas karena Kasus Narkoba

News

Senin, 18 Oktober 2021 - 19:30

Gambar ilustrasiGambar ilustrasi

JAKARTA REQnews - Sepanjang tahun 2021 sebanyak 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati terancam hukuman mati di sejumlah negara. Ironisnya, kasus yang menjerat mereka mayoritas terkait narkoba.

"Mayoritas kasusnya adalah narkoba," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, saat diskusi bertajuk Hukuman Mati dan Dimensi Kekerasan Berbasis Gender serta Penyiksaan terhadap Perempuan di Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.

Selain narkoba, sambungnya, para WNI yang terancam hukuman mati juga dilatarbelakangi tersangkut kasus pembunuhan dan lain sebagainya. Dijelaskan Judha, dari total 206 kasus, 79 di antaranya sudah inkrah. Dari ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, Malaysia merupakan negara yang paling dominan akan menjatuhi hukuman mati bagi WNI, yakni 188 orang.

Selain Malaysia, lima WNI juga terancam hukuman mati di Arab Saudi, empat di Uni Emirat Arab, tiga WNI di Laos, dua di Cina, dan masing-masing satu WNI di Vietnam, Myanmar, dan Singapura.

Jika merujuk gender, ujarnya, dari 206 WNI yang terancam hukuman mati tersebut sebanyak 39 di antaranya merupakan perempuan. Sepanjang tahun 2021, paparnya, pemerintah melalui Kemlu telah melakukan sejumlah upaya agar hukuman mati bagi WNI dapat dihindarkan.

Selama periode 2021 Kemlu berhasil membebaskan dua WNI dari ancaman hukuman mati, yakni Adewinta bt Isak Ayub asal Cianjur, Jawa Barat, dengan kasus pembunuhan. Upaya yang dilakukan pemerintah, yakni akses kekonsuleran, pendekatan kepada keluarga korban, dan pembelaan melalui pemeriksaan medis.

Selanjutnya Halimah Idris asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kasus pembunuhan dengan status hukuman bebas dan pemaafan dari ahli waris. Upaya hukum yang dilakukan, yakni pendampingan hukum, kunjungan penjara, dan keterlibatan keluarga di Tanah Air. "Keduanya terjadi di Arab Saudi dan alhamdulillah bisa kami bebaskan," kata Judha.

Secara umum sejak 2011 hingga 2021 Kemlu telah membantu membebaskan 516 WNI dari jeratan ancaman hukuman mati.

 

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.