REQNews.com

Eks Penyidik KPK Minta Bayaran Rita Widyasari Rp10 Miliar Urus Perkaranya

News

Tuesday, 19 October 2021 - 04:01

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto:Instagram @ritawidyasari73)Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Foto:Instagram @ritawidyasari73)

JAKARTA, REQNews - Terungkap di persidangan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta sejumlah dana kepada Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari untuk mengurus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.

Hal itu diungkapkan Rita di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.

"Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita, Senin, 18 Oktober 2021.

Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar.

Pertemuan itu berlanjut pada pembicaraan mengenai pengurusan perkara. Rita menuturkan pengurusan perkara itu terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

PK yang diajukan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan yang menjerat Rita. Dia tengah menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.

Stepanus Robin meminta Rita membayar Rp10 miliar dan memberhentikan pengacara yang membelanya.

Selain itu, Rita juga dijanjikan menerima kembali 19 aset miliknya yang disita KPK. Semua janji manis itu akan diupayakan Robin bersama advokat Maskur Husain.

Rita menyepakati hal itu. Namun, dia tak bisa memberikan uang tunai melainkan dibayar lewat aset berupa dua rumah dan satu unit apartemen Sudirman Park Tower A Lantai 43 Unit C, Jakarta Pusat.

Rita juga mengungkap bahwa Robin membawa seseorang bernama Usman Effendi yang bisa mengubah jaminan aset dalam bentuk uang. Satu rumah Rita mendapat nilai Rp3 miliar.

Pada perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan US$36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK. Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.