REQNews.com

Pinjol Ilegal Biadab! Pinjam Rp 5 Juta, Bunganya Sebulan Seharga 4 Motor Vario

News

Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:35

Gambar ilustrasiIlustrasi pinjol

JAKARTA, REQnews - Polda Jabar membongkar kekejaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang mencekik masyarakat tanpa ampun menggunakan bunga ekstra tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman menyebut, pihaknya menemukan adanya transaksi meminjam uang Rp 5 juta, namun dikenakan bunga mencapai Rp 80 juta dalam sebulan.

Arif berkata, praktik sesat pinjol ilegal ini diketahui setelah terungkapnya kasus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," kata Arif di Bandung, Kamis 21 Oktober 2021.

Angka 80 juta sebulan itu tentu saja jauh berbanding dengan jumlah pinjamannya yang hanya Rp 5 juta. Bila bunga tersebut dipakai untuk belanja, maka bisa membeli empat motor Honda Vario 125 cc sekaligus, yang satu unitnya di kisaran Rp 20 juta.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, bahwa pinjol ilegal ini menggunakan cara penagihan yang penuh dengan ancaman hingga korban depresi.

Penagih yang sudah diperiksa mengaku, cara-cara itu dilakukan atas perintah atasannya. Bila tidak kejam, maka terancam dipecat.

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya, mikro lah, jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," ujar Arif.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, yakni RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dari kasus itu, polisi menjerat dengan sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya. Akibatnya para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.