LPSK Siap Melindungi, Minta Korban Kekerasan Seksual di Gunung Kidul Berani Bersuara
JAKARTA, REQNews - Korban kasus kekerasan seksual di Gunung Kidul, D.I.Yogyakarta diminta untuk berani bersuara. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Pihaknya mengaku akan memberikan perlindungan pada korban.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan,” ujar Antonius dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Menurut Antonius, LPSK telah melakukan upaya proaktif dengan cara menjalin komunikasi dengan penasihat hukum korban. Penasihat hukum korban disarankan oleh LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada LPSK.
Korban adalah dua perempuan di Gunung Kidul yang merupakan korban dari kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan merupakan guru mengaji.
Diberitakan sebelumnya G (42) diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan.
Modus pelaku adalah dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
