Bikin Malu Jenderal Listyo Sigit, Aksi Bripka AF Tega Hamili Istri Rekannya di Polres Trenggalek
JAWA TIMUR, REQnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali dipermalukan atas kelakuan oknum anggotanya, anggota Polres Trenggalek, Bripka AF (39) yang sudah memiliki istri dilaporkan menghamili istri temannya di polres setempat.
Perempuan berinisial AT (36) tahun yang telah ditinggal mati suaminya itu kemudian melaporkan Bripka AF ke Propam Polda Jawa Timur karena tak mau bertanggungjawab. Berdasarkan pengakuan AT, keduanya telah berhubungan gelap selama tujuh bulan.
Karena perbuatannya itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera pun memberikan sanksi kepada anak buahnya tersebut pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu.
Sanksi tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta karena diduga telah melakukan perbuatan asusila.
"Perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," kata dia.
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," lanjutnya.
Terkait kasus tersebut, untuk sementara waktu Bripka AF dimutasikan selama proses pemeriksaan oleh Propam. "Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan. Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," katanya.
Karena perbuatannya itu, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021. Yaitu setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
Berdasarkan pengakuan pelapor, keduanya telah menjalin hubungan selama tujuh bulan. "Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.
Ia pun mengatakan jika pelaporan tersebut dialkukan karena Bripka AF tak mau bertanggungjawab, padahal sebelumnya sudah berjanji kepada AT.
"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," katanya.
AT juga berharap agar anak dalam kandungannya mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku. "Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," kata dia.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
