Perintah Jokowi Sudah Tegas dan Mutlak, Harga Tes PCR Wajib di Bawah Rp 300 Ribu
JAKARTA, REQnews - Presiden Joko Widodo dengan tegas memerintahkan agar tarif tes PCR diturunkan ke angka Rp 300 ribu.
Tak hanya itu, dari yang semula 2x24 jam, Jokowi meminta agar hasil tes PCR untuk perjalanan pesawat ditambah waktu berlakunya menjadi 3x24 jam.
"Mengenai arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 25 Oktober 2021.
Menurut Luhut, perintah Jokowi ini adalah respons pemerintah atas kritik dari masyarakat terkait kewajiban PCR dalam perjalanan pesawat.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir. Sekali lagi saya tegaskan, kita belajar dari banyak negara yang melakukan," ujarnya.
Luhut mengatakan, meskipun kasus Covid-19 mulai melandai di Tanah Air, tetapi semua pemerintah tetap menerapkan 3T dan 3M.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata dia.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
