REQNews.com

Presiden Jokowi Didesak Lakukan Ini Demi Lindungi Rakyat Papua

News

Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:05

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo menerima kunjungan Raja Malaysia bersama keluarganya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/8) siang. (doc: setkab.go.id)Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: Istimewa)

PAPUA, REQnews - Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memperhatikan nasib para pengungsi di Papua, terutama yang menjadi korban pengungsian akibat konflik maupun bencana alam.

Untuk itu, pemerintah khususnya Pemprov Papua dan Papua Barat agar segera membuat langkah hukum serta regulasi daerah yang berfungsi melindungi masyarakat sipil Papua.

Menurutnya, hal itu mengingat di Indonesia telah memiliki ketentuan hukum tentang pengadaan pengungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan junto Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

Seperti diketahui, berdasarkan pemberitaan dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi banyak kasus pengungsi yang dialami oleh masyarakat sipil Papua baik di Kabupaten Nduga (2018), Kabupaten Intan Jaya (2019-2020), Kabupaten Mimika (2020), Kabupaten Puncak Papua (2021), Kabupaten Maybrat (2020), Kabupaten Tambrauw (2021) dan Kabupaten Pegunungan Bintang (2021).

"Dengan berdasarkan pada fakta pelanggaran HAM yang dimiliki masyarakat sipil yang mengungsi dan dugaan terjadinya kerjahatan kemanusiaan maka diharapkan agar Komas HAM RI Pusat dan Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib menjalankan tugas pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia," ujar pria yang lebih akrab disapa Edo dalam siaran persnya pada Senin 25 Oktober 2021.

Selain itu, menurutnya, penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut dan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

Yaitu sebagaimana diatur pada pasal 89 ayat (3) huruf a dan huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di wilayah kabupaten dalam Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang sampai saat ini masih ada masyarakat sipil yang mengungsi seperti di Kabupaten Pegunungan Bintang. 

Edo mengatakan bahwa terkait hal itu, maka LBH Papua mengunakan kewenangan terkait “Setiap orang, kelompok, organisasi politik,organisasi masyarakat,lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuanhak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pihaknya pun meminta pertama agar Presiden Jokowi segera mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan junto Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan diseluruh wilayah kabupaten dalam Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat.

Kedua, Edo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, terkhusus Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera implementasikan tugas penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para pengungsi. Sesuai perintah pasal 10, PP Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

Kemudian yang ketiga, ia berharap agar Palang Merah Indonesia (PMI) untuk turun menangani pengungsi sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan junto Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

Selanjutnya keempat, pihaknya meminta agar Ketua Komnas HAM RI Pusat dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera memantau pemenuhan hak para pengungsi oleh Pemerintah dan PMI. Sesuai Peraturan Pemerinta Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O18 Tentang Kepalangmerahan.

Lalu kelima, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, terkhusus Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera membentuk Perda tentang Kepalangmerahan.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan perlindungan HAM bagi masyarakat sipil Papua yang menjadi pengungsian di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Edo.

Itu pihaknya lakukan karena sampai saat ini masih ada masyarakat sipil yang mengungsi seperti di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.