Duh, Oknum PNS Diduga Jual Aset Milik Daerah Untuk Kepentingan Pribadi
YOGYAKARTA, REQNews – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, diduga menjual aset milik daerah untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, oknum itu telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Sleman.
Oknum PNS di Kabupaten Sleman ini diduga telah menjual aset milik daerah berupa barang rongsokan bongkaran jembatan.
Heri Dwi Kuryanto Kepala Inspektorat Sleman yang menyebutkan oknum PNS itu diduga menjual rongsokan hasil bongkaran jembatan yang menjadi aset milik daerah untuk kepentingan pribadi.
“Jual aset rongsokan bongkaran jembatan. Nilainya mencapai ratusan juta,” kata Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto. Senin, 25 Oktober 2021.
Awalnya, Kata Heri, ini dimulai terendus sejak Agustus tahun ini. Oknum yang tidak dibeberkan identitasnya tersebut, menurut dia, saat ini sudah diperiksa inspektorat.
Diakui Heri oknum itu telah mengembalikan uang hasil penjualan aset sesuai dengan besaran kerugian daerah. Kendati, ia memastikan proses untuk penjatuhan sanksi terhadap yang bersangkutan tetap bergulir.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa, sudah bertanggungjawab dan (bersedia) mengembalikan sesuai kerugian,” imbuh dia.
Sanksi, lanjut Heri, nantinya akan diberikan oleh Bupati Sleman berdasarkan rekomendasi yang telah diberikan inspektorat. Sementara oknum tersebut sampai hari ini masih berdinas seperti biasa.
“Yang menjatuhkan sanksi nanti Bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
