REQNews.com

Tragis! Dunia Konservasi Berduka, Satu Lagi Harimau Sumatra Tewas karena Jerat

News

Selasa, 26 Oktober 2021 - 00:00

Foto: indiaspend.comIlustrasi

JAKARTA, REQnews - Kasus kematian satwa langka Harimau Sumatra karena jerat yang dipasang warga kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dalam rilis yang diterima dari Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Senin 25 Oktober 2021, seekor harimau ditemukan sudah dalam keadaan mati di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Koordinator APECSI Singky Soewadji menyebut, kabar kematian harimau itu awalnya disampaikan Polsek Bukit Batu kepada Balai Besar KSDA Riau, Minggu 17 Oktober pagi.

Setelah menerima laporan, tim Resort Bukit Batu segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan identifikasi awal.

Lokasi matinya harimau tersebut berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), berupa perladangan masyarakat dan berjarak kurang lebih 21,85 kilometer dari kawasan SM Bukit Batu.

"Harimau berjenis kelamin betina, masih remaja, kondisi terjerat jenis seling pada kaki kiri bagian depannya," kata Singky.

Sementara ini, harimau tersebut dievakuasi ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru, untuk proses neukropsi agar dapat diketahui penyebab serta perkiraan telah berapa lama harimau malang itu mati.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Melaporkan pada kesempatan pertama apabila melihat ada jerat terpasang dan oknum yang melakukan pemasangan jerat ke call center 081374742981," ujar Singky.

Lebih lanjut ia mengatakan, upaya yang dilakukan agar hal serupa tak terjadi lagi, adalah dengan menurunkan tim ke TKP untuk operasi sapu jerat dan sosialisasi ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi serta sanksi yang akan diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi, yaitu sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," kata dia.

Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.