Alhamdulillah, Iuran BPJS Kesehatan Khusus Kelas III Bakal Lebih Murah
JAKARTA, REQnews - Peserta BPJS Kesehatan bisa bernafas sedikit lega. Pasalnya, ada penyesuaian biaya terkait layanan mereka pada Oktober 2021.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan, ada subsidi bagi masyarakat untuk pembyaran iuran biaya kesehatan sehingga jadi lebih murah.
Karena hal tersebut, iuran BPJS Kesehatan kedepannya akan mengalami perubahan terutama di kelas III. Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp42.000 per bulan.
Di tahun ini peserta BPJS Kesehatan kelas III akan diberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35.000. Subsidi tersebut lebih kecil dibanding sebelum ditetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp16.500.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan:
- Pekerja membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
