Sah! KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
JAKARTA, REQnews - Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akhirnya sah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden pemenang Pilpres 2019. Prosesi penetapan itu digelar Minggu 30 Juni 2019 sore di Kantor KPU, Jakarta.
SK penatapan yang dibacakan Ketua KPU Arief Budiman dengan nomor 1185/PL.01.09-Kpt/06/KPU/VI/2019 itu mengesahkan perolehan suara pilpres paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 55,50 persen suara nasional.
Keputusan penetapan itu berlaku sejak Minggu 30 Juni 2019, tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019 nomor urut 01 saudara Ir H Joko Widodo dan saudara Profesor Doktor HC Kiai Haji Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024," ujar Arief saat membacakan SK.
Dengan penetapan tersebut, maka Jokowi dan Ma'ruf Amin kini tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kemendagri menyebut pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019.
Redaktur : Safwan Hadi Rachman
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
