REQNews.com

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Para Koruptor Kasus Jiwasraya dan Asabri

News

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:31

Jaksa Agung St Burhanuddin. (foto: muj/independensi)Jaksa Agung St Burhanuddin. (foto: muj/independensi)

JAKARTA, REQnews - Jaksa Agung St Burhanuddin akan mengkaji penerapan hukuman mati terhadap para koruptor. Dalam konteks ini ia menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud. Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya diterima, Kamis, 28 Oktober 2021.

Leonard menyebut Jaksa Agung tengah mengupayakan supaya hasil rampasan dari kasus Jiwasraya dan Asabri dapat memberi manfaat bagi korban yang terdampak. Utamanya, pada PT ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat delapan terdakwa yang kasusnya telah masuk meja hijau. Jaksa menyebut para terdakwa telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga disebut-sebut mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut para terdakwa ASABRI:

1. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk

2. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan

3. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

4. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020

5. Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI

6. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera

7. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT ASABRI periode tahun 2011 s/d Maret 2016

8. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019


Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo, mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.