Tiga Penyidik Polda Aceh Digarap Propam Dugaan Pemerasan Kepada Pemilik Toko
JAKARTA, REQNews - Tiga penyidik Polda Aceh diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga memeras pemilik toko emas yang sedang berperkara. Ketiganya juga dicopot dari jabatannya untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan tiga oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya.
"Sudah dilepastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh Propam," kata Winardy, Jumat 29 Oktober 2021.
Pihaknya juga mengindikasikan ada pemerasan yang dilakukan tiga anggota Polda Aceh itu.
"Indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak," sebut Winardy.
Sebelumnya penyidik Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha tersebut, Razman Arif.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
