Komnas HAM: Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Dipidana
JAKARTA, REQnews - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku.
Dia melanjutkan, kalau ada orang yang tersinggung, merasa reputasinya tercemar, maka sebaiknya gugat saja di perdata.
"Itu mekanismenya,” kata Anam disiarkan di kanal YouTube FHUB Official, Jumat, 29 Oktober 2021.
Namun, lanjut Anam, di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).
Pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Atas perbuatan tersebut, berdasarkan pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Anam bilang, International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi.
Pembatasan tersebut tertuang pada pasal 19 UU Nomor 12/2005. Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.
“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah, red.) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur dia.
Anam berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan. Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.
“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” kata Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam. []
Redaktur :
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
