Pemberantasan Korupsi di Indonesia Sudah Sekarat
JAKARTA, REQnews - Dicabutnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA) telah menjadi tanda serius, bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berada di titik nadir alias sekarat.
Dengan dicabutnya PP 99/2012 itu, kini para terpidana korupsi akan memiliki kemudahan mendapatkan remisi.
"Dari sini masyarakat dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan, Minggu 31 Oktober 2021.
Menurut Kurnia, ICW bersama aktivis lainnya menilai bahwa putusan MA yang mencabut PP tersebut kian mengkhawatirkan dalam upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi, pertimbangan-pertimbangan majelis hakim juga dianggap sejalan dengan niat buruk pemerintah untuk memperlonggar pemberian remisi kepada para koruptor.
Data ICW menunjukkan, selama kurun lima tahun belakangan ini, sejak 2015, Kemenkum HAM telah berkali-kali menyampaikan rencana revisi PP 99/2012, terutama lewat RUU Permasyarakatan.
Tidak hanya itu, Menkumham juga pernah mengeluarkan SE Menkumham tahun 2013 yang pada intinya memberikan kemudahan bagi koruptor yang dipidana sebelum berlakunya PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Maka dari itu, merujuk dari catatan-catatan di atas, ICW mendesak pemerintah dan DPR tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU PAS sebagai dasar untuk mempermudah pengurangan hukuman para koruptor," ujar Kurnia.
Sebagai informasi, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera. Namun, pemidanaan sebagai usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice.
Pandangan MA juga didasarkan pada pendapat narapidana bukan hanya objek melainkan juga subjek yang dapat melakukan kekhilafan yang bisa dikenakan pidana. Atas dasar itu, mereka tidak harus diberantas, namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat didalam peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice," tulis pertimbangan majelis.
Dengan pertimbangan tersebut maka hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Artinya, keputusan itu juga berlaku setara bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
