Gegara Pinjaman Uang, Lurah Duri Kepa Jakbar Marhali Dicopot
JAKARTA, REQNews – Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali dan Bendahara Devi Ambarsari dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini terkait kasus dugaan penipuan uang warga Tangerang.
“Lurah dan bendahara sudah dibebastugaskan dari jabatan ASN (aparatur sipil negara) oleh atasan langsung sesuai PP 94 tahun 2021,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Jakarta, Senin, 1 Oktober 2021.
Wagub DKI menambahkan saat ini keduanya juga sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Jakarta Barat dan Provinsi DKI Jakarta.
“Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk pelaksana harian lurah dan bendahara,” imbuh Riza.
Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp264,5 juta.
Lurah Duri Kepa Marhali kemudian membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD.
Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
“Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya,” tulis Devi dalam surat pernyataan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
