Kritikan Rakyat Berhasil, Pemerintah Cabut Aturan Wajib PCR untuk Naik Pesawat
JAKARTA, REQnews - Setelah menerima berbagai masukan dan dihujani kritik oleh masyarakat, pemerintah akhirnya mencabut aturan wajib menunjukkan hasil tes PCR untuk penerbangan Jawa-Bali serta ke luar Jawa-Bali.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut, kini untuk penerbangan hanya diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen saja.
“Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir, Senin 1 November 2021.
Muhadjir berkata, perubahan syarat ini sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sebelumnya, kewajiban PCR untuk pelaku perjalanan udara ditetapkan Tito dalam dua Instruksi Mendagri (Inmendagri). Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara wajib memiliki hasil tes PCR berstatus negatif, baik di wilayah Jawa-Bali, maupun di luar kawasan tersebut.
Masa berlaku hasil tes PCR ditambah menjad 3x24 jam, dari yang sebelumnya hanya 2x24 jam. Namun kebijakan ini banyak dikritik karena dianggap semakin memberatkan masyarakat.
Akhirnya, pemerintah mencabut aturan tersebut, dan kini kewajiban PCR telah lenyap.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
